The Article

readbud - get paid to read and rate articles

Sabtu, 02 Oktober 2010

makala hukum adat

BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Hutan sebagai sumberdaya alam harus dimanfaatkan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat seperti dimandatkan dalam pasal 33 UUD 1945. Dasar hukum pemanfaatan hutan tersebut di Indonesia bertumpu pada makna pasal 33 ayat 3 yang ditujukan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Undang Undang Nomor 5 Tahun 1967 tentang Ketentuan – ketentuan Pokok Kehutanan bermaksud menerapkan tujuan tersebut melalui pendekatan timber management tetapi tidak mengakomodir suatu pola pengelolaan yang bersifat menyeluruh dalam forest management atau ecosystem management yang mengakomodasi-juga aspek sosial budaya maupun ekonomi dan kelestarian lingkungan yang berkelanjutan.
Diberbagai tempat di Indonesia berlaku hukum adat, antara lain tentang pembukaan hutan untuk usaha perladangan dan pertanian lainnya, penggembalaan ternak, pemburuan satwa liar dan pemungutan hasil hutan, serta diberbagai areal hutan dikelola secara lestari olehmasyarakat hukum adat sebagai sumber kehidupannya dengan segala kearifannya. Keberadaan berbagai praktek pengelolaan hutan oleh masyarakat adat dikenal dengan berbagai istilah seperti Mamar di Nusa Tenggara Timur, Lembo pada masyarakat Dayak di Kalimantan Timur, Tembawang pada masyarakat Dayak di Kalimantan Barat, Repong pada Masyarakat Peminggir di Lampung, Tombak pada masyarakat Batak di Tapanuli Utara. Praktek tersebut menunjukan bahwa masyarakat adat telah dan mampu mengelola sumber daya alam termasuk hutannya secara turun-temurun. Pola-pola ini diketahui memiliki sistem yang sangat terkait dengan pengelolaan hutan alam, hutan tanaman, kebun dan usaha pertanian sehingga bentuknya sangat beragam, dinamis, terpadu yang menghasilkan berbagai manfaat bagi masyarakat dan lingkungan, baik secara ekonomi, sosial budaya, religi, dan ekologi (Suhardjito, Khan, Djatmiko dkk). Undang-undang Pokok Agraria tahun 1960 telah mencoba mewujudkan pengakuan hukum adat, berarti hukum adat didudukkan dalam sistem hukum nasional. Tetapi dalam praktek penerapan maupun peraturan turunannya, jauh dari kenyataan.
Semenjak pihak swasta padat modal dan BUMN dekade tahun ’70 an diberi kesempatan “utama” dalam pemanfaatan hutan dalam bentuk HPH, HPHH, HTI, maka masyarakat di sekitar dan di dalam hutan, khususnya masyarakat hukum adat dirugikan dalam pemanfaatan hutan karena hutan adat dianggap “milik” nasional sehingga terjadilah ekploitasi hutan berlebihan, penebangan ilegal, serta konflik dengan masyarakat hukum adat yang berkepanjangan atas pe”milik”kan dan pe”nasional”an manfaat hutan adat didalam wilayah adat.
Konflik atas tanah dan sumber daya hutan yang berlarut-larut ini menimbulkan efek sosial politik dan ekonomi yang merugikan, perlu dihindari atau dituntaskan melalui pengaturan pengakuan hak masyarakat hukum adat terutama tentang wilayah masyarakat hukum adat dalam kawasan hutan negara.
1.2 Rumusan Masalah
1. Bagaimanakah pandangan para ahli mengenai masyarakat hukum adat?
2. Bagaimana pengakuan Negara terhadap masyarakat hukum adat?
3. Bagaimana bentuk pembagian konflik, dan beberapa contoh konflik yang terjadi di Kalimantan!

BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pandangan Ahli Mengenai Masyarakat Hukum Adat.
Keberadaan wilayah masyarakat hukum adat di Indonesia dinyatakan dalam beberapa pustaka antara lain:
1) Menurut hasil penelitian yang dilakukan oleh Van Vollenhoven, jauh sebelum kemerdekaan di wilayah nusantara terdapat 19 wilayah hukum adat, yaitu daerah (1) Aceh, (2) Gayo, Alas, Batak dan Nias, (3) Minangkabau, Mentawai, (4) Sumatera Selatan, Enggano, (5) Melayu, (6) Bangka, Belitung, (7) Kalimantan, (8) Minahasa, (9) Gorontalo, (10) Toraja, (11) Sulawesi Selatan, (12) Kepulauan Ternate, (13) Maluku, (14) Irian Barat, (15) Kepulauan Timor, (16) Bali, Lombok, (17) Jawa Tengah, Jawa Timur, Madura, (18) Solo, Yogyakarta, (19) Jawa Barat, Jakarta.
2) Selanjutnya dalam penjelasan Bab VI UUD 1945 dinyatakan bahwa dalam teritori Indonesia terdapat lebih kurang 250 Zelfbestuurende land-schappen dan Volksgemeen- schappen, seperti Desa di Jawa dan Bali, Nagari di Minangkabau, Dusun dan Marga di Palembang dan sebagainya. Daerah-daerah ini mempunyai susunan asli dan oleh karenanya dapat dianggap sebagai daerah yang bersifat istimewa.
3) Di Provinsi Lampung saja, terdapat sebanyak 76 kesatuan masyarakat hukum adat yang disebut Marga. Keberadaan marga-marga tersebut diakui oleh Gubernur melalui SK No. G/362/B.II/HK/96. Dasar keputusan Gubernur Lampung dalam mengesahkan 76 masyarakat hukum adat di Lampung adalah hasil-hasil penelitian pakar-pakar dalam adat dan kebudayaan Lampung yang masih dapat dipertanyakan kembali kebenarannya.
Dari keterangan di atas diketahui bahwa masyarakat adat di Indonesia memang benar- benar ada dan hidup. Terdapat perbedaan tentang jumlah masyakarat adat di Indonesia. Dari 3 contoh diatas dapat dilihat bahwa informasi yang disajikan pada awal abad ke 19 oleh peneliti Belanda merupakan informasi yang sangat umum tentang keberadaan masyarakat adat di Indonesia, demikian pula dalam Undang-undang dasar 1945 (pasal 18 sebelum diamandemen) menyatakan keberadaan kurang lebih 250 Zelfbestuurende land-schappen yang merupakan wilayah-wilayah kesultanan/kerajaan yang bersifat otonom (daerah swapraja). Akan tetapi kesatuan kesultanan/kerajaan ini bukan yang dimaksud dengan persekutuan masyarakat adat. Persekutuan masyarakat adat yang dimaksud adalah Volksgemeen-schappen, seperti Desa di Jawa dan Bali, Nagari di Minangkabau, Dusun dan Marga di Palembang dan sebagainya. Kesatuan masyarakat adat ditingkat kampung yang mempunyai sistem sosial sendiri dan mempunyai hubungan yang kuat dengan tanah dan pengelolaan sumber daya alammnya, jumlahnya tidak terbatas. Sehingga hilangnya daerah swapraja (zelfbestuurenden land- schappen) tidak berarti hilangnya masyarakat adat (volksgemeen-schappen) beserta hak- haknya.
Pada tahun 1996 melalui survey yang dilakukan oleh para budayawan, di Propinsi Lampung saja terdapat 76 masyarakat hukum adat. Angka inipun kalau lebih dalam dikaji masih dimungkinkan terdapatnya masyarakat hukum adat lain di Propinsi Lampung. Dapat di tarik suatu kesimpulan bahwa jumlah masyarakat hukum adat di Indonesia sangat beragam dan data keberadaan masyarakat adat secara nasional tidak dapat dipakai kecuali melalui proses kajian yang mendalam di tiap-tiap daerah.
Menurut rumusan Ter Haar masyarakat hukum adat adalah kelompok masyarakat yang teratur, menetap disuatu daerah tertentu, mempunyai kekuasaan sendiri, dan mempunyai kekayaan sendiri baik berupa benda yang terlihat maupaun tidak terlihat, dimana para anggota kesatuan masing-masing mengalami kehidupan dalam masyarakat sebagai hal yang wajar menurut kodrat alam dan tidak seorangpun diantara para anggota itu mempunyai pikiran atau kecenderungan untuk membubarkan ikatan yang telah tumbuh itu atau meninggalkannya dalam arti melepaskan diri dari ikatan itu untuk selama-lamanya.
Selanjutnya secara internasional Konvesi ILO 169 tahun 1989 merumuskan masyarakat adat sebagai masyarakat yang berdiam dinegara-negara yang merdeka dimana kondisi sosial, kultural dan ekonominya membedakan mereka dari bagian-bagian masyarakat lain di negara tersebut, dan statusnya diatur, baik seluruhnya maupun sebagian oleh adat dan tradisi masyarakat adat tersebut atau dengan hukum dan peraturan khusus.
Sedangkan Masyarakat adat yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) merumuskan masyarakat adat sebagai suatu komunitas yang memiliki asal-usul leluhur secara turun-temurun hidup di wilayah geografis tertentu, serta memiliki sistem nilai, ideologi, ekonomi politik, budaya dan sosial yang khas.
Pada masyarakat adat dan masyarakat pendatang lama yang telah hidup bergenerasi- generasi, melihat bahwa dirinya merupakan bagian dalam lingkungan sehingga intinya merupakan lingkungan itu sendiri. Lingkungan tidak lagi dilihat hanya sebagai sumber daya tetapi dilihat sebagai suatu lingkungan yang terbatas. Nilai dan norma yang berlaku di masyarakat terbentuk berdasarkan pengalaman hidupnya berinteraksi dengan lingkungannya. Paradigma ini disebut Society in Self (Lingkungan di dalam Diri Sendiri).
Pada masyarakat yang terdiri dari beragam etnisitas dan merupakan pendatang baru pada satu tempat, masyarakat menempatkan dirinya sebagai inti yang sangat menentukan kesejahteraan hidupnya dan melihat lingkungan sebagai sumber daya yang harus di usahakan semaksimal mungkin dengan jumlah yang tak terbatas. Paradigma ini dikenal dengan istilah Self in Society (Diri Sendiri di dalam Lingkungan).
Masyarakat adat merupakan suatu kesatuan masyarakat adat yang bersifat otonom dimana mereka mengatur sistem kehidupannya (hukum, politik, ekonomi dsb) dan selain itu bersifat otohton yaitu suatu kesatuan masyarakat adat yang lahir/dibentuk oleh masyarakat itu sendiri, bukan dibentuk oleh kekuatan lain misal kesatuan desa dengan LKMDnya. Kehidupan komunitas-komunitas masyarakat adat kini tidak sepenuhnya otonom dan terlepas dari proses pengintegrasian ke dalam kesatuan organisasi kehidupan negara bangsa yang berskala besar dan berformat nasional (Wignyosoebroto, 1999a). Sehingga rumusan-rumusan mengenai Masyarakat Adat yang dibuat pada masa sebelum kemerdekaan cenderung kaku dalam kondisi masyarakat adat yang statis tanpa tekanan perubahan, sedangkan rumusan tentang masyarakat adat yang dibuat setelah kemerdekaan lebih bersifat dinamis melihat kenyataan masyarakat adat saat ini dalam tekanan perubahan (Wignjosoebroto, 1999b).
Menurut Maria Sumardjono (1999), kriteria penentu masih ada atau tidaknya hak ulayat dihubungkan dengan keberadaan hak ulayat tersebut adalah:
1) Adanya masyarakat hukum adat yang memenuhi ciri-ciri tertentu sebagai subyek hakulayat,
2) Adanya tanah/wilayah dengan batas-batas tertentu sebagai lebensraum (ruang hidup)yang merupakan obyek hak ulayat;
3) Adanya kewenangan masyarakat hukum adat untuk melakukan tindakan-tindakan tertentu yang berhubungan dengan tanah, sumber daya alam lain serta perbuatan- perbuatan hukum.
Persyaratan tersebut diatas tidak perlu dipenuhi secara kumulatif, hal itu merupakan petunjuk bahwa hak adat atas tanah dan sumber daya alam di kalangan masyarakat adat tersebut masih ada. Kriteria ini diharapkan bukan menjadi pembatas suatu komunitas dikatakan bukan masyarakat adat, tapi mebantu para pengambil keputusan untuk menerima keberadaan suatu masyarakat adat.
Dapat dipertegas kembali mengenai kriteria Masyarakat Adat sebagai Subjek Hukum, Objek Hukum dan Wewenang Masyarakat Adat sebagai-berikut:
Subyek hak masyarakat atas wilayah adatnya (hak ulayat) dalam per Undang-undangan nasional yang digunakan adalah masyarakat hukum adat . Masyarakat hukum adat hukum adat di Indonesia merupakan masyarakat atas kesamaan tertorial (wilayah), Genealogis (keturunan), dan teritorial-genealogis (wilayah dan keturunan), sehingga terdapat keragaman bentuk masyarakat adat dari suatu tempat ke tempat lainnya (Ter Haar, 1939 dalam Abdurahman & Wentzel, 1997; Sutanto-Sunario,1999; Titahelu 1998).
Obyek hak masyarakat atas wilayah adatnya (hak ulayat) adalah tanah, air, tumbuh- tumbuhan, dan binatang, sedangkan dalam Undang-undang Braja Nanti Kerajaan Kutai Kartanegara secara jelas dikatakan termasuk mineral sebagai hak adat. Wilayah mempunyai batas-batas yang jelas baik secara faktual (batas alam atau tanda-tanda di lapangan) maupun simbolis (bunyi gong yang masih terdengar). Mengatur dan menetukan hubungan dapat terlihat dengan mudah apakah transaksi-transaksi mengenai mengenai tanah dilakukan oleh aturan dan kelembagaan adat (Mahadi 1991 dalam Abdurahman & Wentzel 1997).
Wewenang Masyarakat Adat atas Tanah dan Sumber Daya Hutan yang dimaksud umumnya mencakup;
1) Mengatur dan menyelenggarakan penggunaan tanah (untuk pemukiman, bercocok tanam, dll), persediaan (pembuatan pemukiman/persawahan baru dll), dan pemeliharaan tanah.
2) Mengatur dan menentukan hubungan hukum antara orang dengan tanah (memberikan hak tertentu kepada subyek tertentu)
3) Mengatur dan menetapkan hubungan hukum antara orang-orang dan perbuatan-perbuatan hukum yang berkenaan dengan tanah (jual beli, warisan dll).
Wewenang masyarakat adat tidak sekedar atas obyek tanah, tetapi juga atas obyek- obyek sumber daya alam lainnya yaitu semua yang ada di atas tanah (pepohonan, binatang, bebatuan yang memiliki makna ekonomis); didalam tanah bahan-bahan galian), dan juga sepanjang pesisir pantai, juga diatas permukaan air, di dalam air maupun bagian tanah yang berada didalamnya.

2.2 Pengakuan Masyarakat Hukum Adat
Pengakuan keberadaan masyarakat adat sangat beragam dari sektor satu dengan sektor yang lain demikian pula bentuk-bentuk pengakuan keberadaan masyarakat adat oleh pemerintahan daerah yang berbeda. Selain kebijakan yang mengatur keberadaan masyarakat hukum adat, terdapat pula kesepakatan-kesepakatan internasional yang sebagian telah diratifikasi kedalam kebijakan perundang-undanagan RI dan juga wacana-wacana di tingkat Nasional mengenai bentuk pengakuan keberadaan masyarakat hukum adat antara lain:
Peraturan dan Perundangan Nasional
Hak masyarakat hukum adat sebagai satu kesatuan kolektif terhadap segala sumberdaya di wilayahnya, yang lazim dikenal dengan hak ulayat pada dasarnya adalah hak yang berkenaan dengan pengelolaan, sekaligus pemanfaatan sumberdaya. Beberapa peraturan-perundangan tingkat nasional sudah mengatur dan mengakui keberadaan masyarakat hukum adat antara lain :
A. Undang-undang dasar 1945 dalam pasal 18 dikatakan bahwa ... memandang dan mengingat dasar dasar permusyawaratan dalam sistem Pemerintahan Negara, dan hak-hak asal-usul dalam daerah-daerah yang bersifat istimewa. Sedangkan dalam penjelasanya dikatakan, Dalam territoir Negara Indonesia terdapat lebih kurang 250 Zelfbesturende landschappen dan Volksgemeenschappen, seperti desa di Jawa dan Bali, negeri di Minangkabau, dusun dan marga di Palembang dsb. Daerah-daerah itu mempunyai susunan asli dan oleh karenannya dapat dianggap sebagai daerah yang bersifat istimewa......segala peraturan negara yang mengenai daerah-daerah itu akan mengingati hak-hak asal-usul daerah tersebut. Sedangkan pada Amandemen II UUD 1945 pasal 18b sekarang berbunyi sbb:
1. Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang.
2. Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang.
Lebih jauh dikemukakan lagi dalam Amandemen II UUD 45 pasal 28I (HAM) sbb:
3. Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.
B. Ketetapan MPR Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Azasi Manusia Ketetapan ini menegaskan bahwa pengakuan dan perlindungan kepada masyarakat hukum adat merupakan bagian dari penghormatan terhadap hak azasi manusia. Hal tersebut terlihat pada Pasal 32 yang menyatakan :
Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil sewenang-wenang, selanjutnya pada Pasal 41 disebutkan bahwa Identitas budaya masyarakat tradisional, termasuk hak atas tanah ulayat dilindungi, selaras dengan perkembangan zaman.
a) Undang Undang Nomor 10 tahun 1992 tentang Kependudukan dan Keluarga Sejahtera. Undang Undang ini menjamin sepenuhnya hak penduduk Indonesia atas wilayah warisan adat mengembangkan kebudayaan masyarakat hukum adat. Dalam Pasal 6 (b) menyatakan : ….hak penduduk sebagai anggota masyarakat yang meliputi hak untuk mengembangkan kekayaaan budaya, hak untuk mengembangkan kemampuan bersama sebagai kelompok, hak atas pemanfaatan wilayah warisan adat, serta hak untuk melestarikan atau mengembangkan perilaku budayanya.
b) Undang Undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 tahun 1960 Dasar hukum yang dapat digunakan untuk memberikan hak pengelolaan terhadap sumberdaya hutan bagi masyarakat hukum adat adalah Undang Undang Nomor 5 Tahun 1960 pasal 2 ayat 4 (UUPA), Hak menguasai dari negara tersebut di atas pelaksanaannya dapat dikuasakan kepada daerah-daerah Swatantra dan masyarakat- masyarakat hukum adat, sekedar diperlukan dan tidak bertentangan dengan kepentingan nasional, menurut ketentuan – ketentuan peraturan pemerintah. Dengan demikian hak masyarakat hukum adat untuk mengelola sumberdaya hutan adalah hak yang menurut hukum nasional bersumber dari pendelegasian wewenang hak menguasai negara kepada masyarakat hukum adat yang bersangkutan. Walaupun dalam masyarakat hukum adat diposisikan sebagai bagian subordinat dari negara, dengan pernyataan pasal 2 ayat 4 ini membuktikan bahwa keberadaan masyarakat adat tetap tidak dapat dihilangkan.
c) Undang Undang Nomor 24 tahun 1992 tentang Penataan Ruang Bentuk pengelolaan sumberdaya alam berdasarkan hukum adat juga dijamin oleh Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang, dalam Penjelasan pasal 4 ayat 2 dari Undang Undang tersebut menyatakan bahwa Penggantian yang layak diberikan pada orang yang dirugikan selaku pemegang hak atas tanah, hak pengelolaan sumberdaya alam seperti hutan, tambang, bahan galian, ikan dan atau ruang yang dapat mebuktikan bahwa secara langsung dirugikan sebagai akibat pelaksanaan kegiatan pembangunan sesuai dengan rencana tata ruang dan oleh perubahan nilai ruang sebagai akibat penataan ruang. Hak tersebut didasarkan atas ketentuan perundang-undangan ataupun atas dasar hukum adat dan kebiasaan yang berlaku.
d) Undang Undang Nomor 5 tahun 1967 tentang Pokok-Pokok Kehutanan. Masyarakat hukum adat mempunyai hak untuk memungut hasil hutan dari hutan ulayat untuk memenuhi kebutuhan hidup masyarakat hukum adat dan anggota-anggotanya. Peraturan- peraturan yang mengatur hak memanfaatkan sumberdaya hutan dapat dijelaskan antara lain pada Pasal 17 Undang Undang Nomor 5 Tahun 1967 tentang Pokok-Pokok Kehutanan : Pelaksanaan hak-hak masyarakat adat, hukum adat dan anggota- anggotanya serta hak-hak perseorangan untuk mendapatkan manfaat dari hutan, baik langsung maupun tidak langsung yang didasarkan atas sesuatu peraturan hukum, sepanjang menurut kenyataannya masih ada, tidak boleh mengganggu tercapainya tujuan-tujuan yang dimaksud dalam Undang-Undang ini. Saat ini undang-undang ini telah diganti dengan terbitnya Undang-Undang Kehutanan no 41 tahun 1999. Pada pasal 1 ayat 6 dalam ketentuan umum dikatakan bahwa: Hutan adat adalah hutan negara yang berada dalam wilayah masyatakat hukum adat Sehingga walaupun hutan adat diklasifikasikan sebagai kawasan hutan negara tetapi sebenarnya, negara mengakui adanya wilayah masyarakat hukum adat. Dalam Pasal 67 ayat 2 dikatakan; Pengukuhan keberadaan dan hapusnya masyarakat hukum adat sebagaimana dimaksud pada ayat 1 ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
e) Peraturan Pemerintah Nomor 6 tahun 1999 Pada Pasal 27 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor. 6 Tahun 1999 tentang Pengusahaan Hutan dan Pemungutan Hasil Hutan pada Hutan Produksi disebutkan bahwa : Masyarakat Hukum Adat sepanjang menurut kenyataannya masih ada dan diakui keberadaannya berdasarkan Peraturan Pemerintah ini diberikan hak memungut hasil hutan untuk memenuhi keperluan hidup sehari-hari. Dengan di syahkannya UU Kehutanan no 41 tahun 1999, maka PP 6 harus diganti dan saat ini sedang disiapkan RPP Hutan Adat (atau dengan nama lain) dengan memberikan Hak Pengelolaan kepada Masyarakat Adat untuk mengelola sumber daya alamnya.
f) Kemudian pada Instruksi Presiden Nomor 1 tahun 1976 tanggal 13 Januari 1976 tentang sinkronisasi pelaksanan tugas bidang keagrarian dengan bidang kehutanan, pertambangan, transmigrasi dan pekerjaan umum, Bagian VI angka 20 disebutkan bahwa Dalam hal sebidang tanah yang dimaksudkan pada (ad ii) terdapat tanah yang dikuasai oleh penduduk atau masyarakat hukum adat dengan suatu hak yang sah, maka hak itu dibebaskan terlebih dahulu oleh pemegang Hak Pengusahaan Hutan dengan memberikan ganti rugi kepada pemegang hak tersebut untuk kemudian dimohonkan haknya dengan mengikuti tatacara dalam peraturan perundang-undangan agraria yang berlaku.
g) Keputusan Presiden RI No 48 tahun 1999 tentang Tim Pengkajian Kebijaksanaan dan Peraturan Perundang-undangan Dalam Rangka Pelaksanaan Landreform atau dikenal juga dengan sebutan TIM Land Reform. Dalam Menimbang ayat a. dikatakan UUPA 5 tahun 1960 mengamanatkan bahwa semua hak atas tanah mempunyai sosial, dan agar tidak merugikan kepentingan umum…. Selanjutnya dalam menimbang ayat b. bawa kebijakan dan perundang-undangan di bidang pertanahan yang berlaku saat ini belum sepenuhnya seiring dengan amanat Undang-Undang no 5 tahun 1960 dan belum mendukung terciptanya penguasan dan pemanfaatan tanah yang sesuai dengan nilai-nilai kerakyatan dan norma-norma yang berkeadilan sosial, sehingga dipandang perlu mengambil langkah-langkah bagi terwujudnya amanat Undang-undang tersebut. Dalam tim yang diketuai oleh Menteri Kehakiman, didelegasikan tugas oleh presiden untuk mengkaji peraturan dan perundang-undangan yang berhubungan dengan pertanahan dimana anggota termasuk Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional serta Menteri Kehutanan dan Perkebunan serta instasi terkait lainnya.
h) Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 251/Kpts-II/1993. Pasal 1 Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 251/Kpts-II/1993 tentang Ketentuan Hak Pemungutan Hasil Hutan oleh Masyarakat Hukum Adat atau anggotanya di dalam Areal HPH menyatakan bahwa : Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan Hak Masyarakat Hukum Adat adalah hak sekelompok masyarakat hukum adat tertentu yang masih ada untuk memungut hasil hutan baik kayu maupun non kayu dari areal Hak Pengusahaan Hutan.
i) Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN tentang Pedoman Penyelesaian Masalah Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat. Permen yang dijanjikan Menteri Agraia untuk mengakui keberadan tanah ulayat dalam saresehan Kongres Masyarakat Adat Nusantara ini diterbitkan tgl 24 Juni 1999 mendefinisikan Hak Ulayat dalam pasal 1 ayat 1 sbb: Hakulayat dan yang serupa itu dari masyarakat hukum adat, (untuk selanjutnya disebut hak ulayat), adalah kewenangan yang menurut hukum adat dipunyai oleh masyarakat hukum adat tertentu atas wilayah tertentu yang merupakan lingkungan hidup para warganya untuk mengambil manfaat dari sumber daya alam, termasuk tanah, dalam wilayah tersebut, bagi kelangsungan hidup dan kehidupannya, yang timbul dari hubungan secara lahiriah dan batiniah turuntemurun dan tidak terputus antara masyarakat hukum adat tersebut dengan wilayah yang bersangkutan
Walaupun secara keseluruhan Permen ini mengakomodir hak-hak masyarakat hokum adat, akan tetapi Permen ini belum menjabarkan secara jelas bentuk pemulihan hak-hak masyarakat hukum adat yang telah direbut, dan lebih jauh lagi Permen belum dapat diimplementasikan sebelum ada Perda yang dipersiapkan oleh DPRD setempat dengan melibatkan sebesar-besarnya kelompok masyarakat adat yang berkepentingan.
Dengan demikian apa yang dicantumkan pada Undang Undang Kehutanan no 41 tahun 1999 mengenai hak ulayat dan hak-hak perseorangan atas tanah dan sumber daya alamnya belum sepenuhnya sesuai dengan apa yang terdapat di dalam Undang Undang Pokok Agraria no 5 tahun 1960 yang sudah berlaku sebelumnya. UUPK no 5 tahun 1967 pada dasarnya memberikan pengakuan hutan adat (tanah Ulayat) sebagai bagian dari Kawasan Hutan Negara dengan syarat keberadaannya hak ulayat tersebut memang menurut kenyataannya masih ada dan dalam pelaksanaannya harus sesuai dengan kepentingan nasional dan tidak boleh bertentangan dengan Undang Undang dan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi. Sedangkan dalam UUPA, tanah ulayat merupakan hak milik yang tidak berada dalam kawasan hutan negara. Hak milik ini dikenal dengan hak lama yang berasal dari hak adat dengan pengakuan pemerintah. Perbedaan konsep penguasaan/ kepemilikan hutan adat/ tanah ulayat masih juga hadir Undang-Undang Kehutanan no 41 tahun 1999.
Sampai saat ini masih terdapat perbedaan konsep yang tajam pada pemerintah dengan masyarakat adat yang mengakui tanah adatnya merupakan wilayah prifat yang tidak boleh di klaim secara sepihak oleh Negara sebagai kawasan hutan negara. Permen Agraria/Kepala BPN no 5 tahun 1999 mengakui Tanah Adat sebagai wilayah Prifat sedangkan Undang- Undang Kehutanan no 41/1999 mengakui sebagai wilayah Publik. Kejelasan penguasaan akan lahan beserta mekanisme yang jelas merupakan suatu prasyarat untuk menciptakan pengelolaan yang lestari, sehingga hal ini perlu ditangani segera oleh pemerintah dengan konsultasi publik.

2.3 Konflik-konflik Antara Masyarakat Adat di Kalimantan dengan Pihak-pihak lain
Konflik tersebut terjadi bukan hanya di dalam kawasan hutan dgn fungsi hutan tanpa melihat batasan fungsi kawasan hutan. Konflik terjadi pada hutan dengan fungsi lindung, fungsi konservasi, fungsi produksi dan juga pada areal yang telah diberikan haknya kepada pihak lain seperti pada areal HPH, HPHTI, Perkebunan bahkan pada wilayah yang diberikan ijin IPK dan dimasa datang dapat terjadi pula pada perpanjangan hak serta pemberian bentuk hak baru seperti HPHKM.
Beberapa contoh kasus konflik didalam kawasan hutan pada fungsi hutan dan areal yang berbeda-beda antara lain;
1. Konflik Masyarakat Adat Dayak Simpakng, Kalimantan Barat pada Hutan Produksi Terbatas (Kanyan 1999 draft III )
Masyarakat Adat Simpakng yang kini bermukim diwilayah Desa Semandang Kiri, Kecamatan Simpang Hulu Kabupaten Ketapang, Kalbar diperkirakan mengelola hutan sejak abad ke 16-17. Tempat tinggal mereka tersebar dalam beberapa kampung yang dikenal wilayahnya sebagai umakng desa sembilan domong sapuluh atau disebut juga Kawasan Adat Banua Simpakng atau Tonah Simpakng Sakayok. Batas antar Banua dikenal dengan nama Sapat Banua atau kesepakatan batas benua yang dihormati sebagai batas wilayah kewenangan adat masing-masing Banua. Kelembagaan adatnya di dalam Banua terdiri dari seorang Patinggi, beberapa orang Pateh dan Tamogokng untuk tiap-tiap kampung. Pola pengelolaan Sumber Daya Hutan telah dilakukan secara turun temurun dengan menggolongkan pola-pola penggunaan lahan sbb: Rima makong utatn torutn sebagai hutan cadangan, Bawas belukar Lako uma, sebagai tanah pertanian, Kampbokng Temawakng Buah Janah, sebagai kebun buah dan kayu-kayuan, Tonah Colap Torutn Pusaka, sebagai wilayah keramat, Kampokng Loboh sebagai wilayah pemukiman dan Are Sunge sebagai wilayah sungai untuk tambak dan tempat menjala. Selaian wilayah adat, kelembagan adat serta pola pengelolaan sumber daya hutan tersebut, masyarakat adat ini terikat atas suatu hubungan kekerabatan dan adat istiadat yang sama.
Konflik Masyarakt Adat Simpakng ini berbentuk tumpang tindih peruntukan lahan dan pemberian ijin usaha bagi perusahaan atas wilayah adatnya. Berdasarkan pemetaan partisipatif yang dilakukan terlihat bahwa wilayah masyarakat adat tersebut terdiri atas 8.894 ha hutan cadangan, 2.848 ha tanah pertanian, 11.200 ha kebun campuran dan 81 ha wilyah pemukiman (total 23.023 Ha), setengah dari lahan itu menurut RTRWP-Kalbar 2008 menjadi Kawasan Budidaya non Kehutanan sedangkan sebagian lagi menjadi Kawasan Budidaya Kehutanan (HPT pada TGHK 1982). Lebih dari itu, wilayah tersebut telah dikeluarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan pada tahun 1997 diberikan bagi beberapa Perusahaan Kehutanan (HPH PT Inhutani II, HPHTI TTJ, PT GDB) dan Perkebunan (P PMK, BSP II, dan PT KOI). Sehingga tidak ada lagi kepastian serta jaminan bagi Masyarakat Adat atas hak- hak adatnya (wewenang atas wilayah, kelembagaan serta pola pengelolaan sumber daya alam) yang telah dilakukan secara turun temurun.
Terlihat kurang adanya visi perlindungan dan pemajuan bagi masyarakat adat dalam perencanaan hutan yang seharusnya melibatkan masyarakat dalam tahap awal perencanan wilayah secara umum dan perencanaan hutan khususnya.Konflik yang menuju pada tindak kekerasan dapat setiap saat terjadi pada wilayah tersebut dan menciptakan kerawanan.

2. Konflik Masyarakat Adat Dayak Benuaq, Kalimantan Timur dengan HPHTI di Kawasan Hutan Produksi (KalimantanReview 1998)
Masyarakat Adat Dayak Bentian di Kalimantan Timur dikenal akan keahliaannya membudidayakan rotan. Rotan yang ditanam, pada lahan pertaniannya merupakan bagian usaha pertanian gilir balik. Usaha ini dikenal dalam bidang agroforestry sebagai usaha mempercepat waktu bera dengan introduksi tumbuhan pionir bermanfaat menuju bentuk agroforest (improve fallow management). Pola-pola ini banyak dikenal masyarakat adat diAsia yang melakukan pertanian gilir balik. Pola ini telah dilakukan oleh Masyarakt Adat Dayak Bentian keturunan Jato Rampangan di Wilayah Adatnya sejak tahun 1813 yang dipimpin oleh Kepala Adatnya, dimana saat ini dijabat oleh Bpk. Loir Botor Dingit.
Konflik ini bermula dengan diberikannya hak pengusahaan HTI kepada PT. MH yang merupakan perusahan HTI Patungan atara PT. Inh I dgn PT. TD. Perusahaan ini melakukan land clearing pada lahan pertanian masyarakat adat serta tidak mengakui perbuatanya sebagai suatu perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian besar dipihak masyarakat. Tanah pertanian tersebut dibuka untuk digunakan sebagai lahan tempat pembibitan, bangunan camp, lahan HTI serta HTI-Trans.
Keberatan masyarakat dituangkan dalam surat pernyataan al; a. Pengembalian tanah adat, b. Pembayaran denda atas kerusakan tanam tumbuh serta kuburan c. HTI-Trans harus dipindahkan d. Tidak digangu lagi tanah adatnya. Keberatan masyarakat tidak dijawab oleh pihak perusahaan maupun pihak Dephut bahkan pada tanggal 28 September 1994, Gubernur Kaltim mengajukan tuntutan pidana kepada masyarakat adat atas nama Kepala Adatnya atas tuduhan pemalsuan tanda tangan.
Tampak bahwa akar permasalahan konflik tidak diselesaikan bahkan pihak pemerintah daerah mempertajam konflik dengan gugatan pidana pemalsuan tanda-tangan oleh kepada adat untuk melumpuhkan tuntutan masyarakat adat. Pada akhir tahun 1998, pengadilan tidak dapat membuktikan kasus pemalsuan tandatangan dan membebaskan kepalaadat dari tuntutan pidana.

3. Konflik Masyarakat Adat Dayak Benuaq, dengan usaha Perkebunan Kelapa Sawit PT LSI di Kabupaten Kutai, Kalimantan Timur (SKUMA 1999)
Masyarakat Adat Dayak Benuaq di Kecamatan Jempang dan Muara Pahu Kab. Kutai Kalimantan Timur, terkenal akan budidaya tumbuhan doyo yang menjadi bahan dasar pembuatan ulap doyo, tenunan khas Benuaq. Selain budidaya doyo Masyarakat Adat Dayak Benuaq juga melakukan budidaya tanaman pangan serta mengumpulkan hasil hutan dari hutan-hutan disekitarnya dalam wilayah adatnya. Masyarakat Adat Benuaq ini masih memegang teguh aturan aturan adatnya berkenaan dengan kegiatan pertanian maupun usaha hasil hutannya. Keberadaan Masyarakat Adat Benauq yang tegabung dalam Masyarakat Adat Dayak Tonyqoi Benuaq diakui juga oleh Masyarakat Adat disekitarnya. Kerajaan Kutai Kartanegara secara tertulis diabad ke XVII dalam Undang-Undang Panji Selaten mencantumkan pengakuan terhadap masyarakat-masyarakat adat dayak disekitarnya (Abdurahman & Wentzel 1997).
Pada tahun 1996 Perkebunan Kelapa Sawit LS Group (yang terdiri dari PT. LSInt, PT. LSInd dan PT.GM) mengklaim tanah adat masyarakat Benuaq seluas 16.500 Ha sebagai wilayah kerjanya. Selain dari pada itu perusahan itu juga melakukan land clearing pada kebun-kebun serta kuburan leluhur masyarakat adat dari 9 kampung (Perigiq, Muara Tae, Muara Nayan, Pentat, Lembunah, Tebisaq, Gn Bayan, Belusuh dan Tanah Mae). Permintaan dialog dari masyarakat adat ditolak oleh pihak perusahaan, bahkan teror dan intimidasi dari aparat sipil dan militer. Secara perijinan perusahaan ini tidak memiliki HGU, bakan kawasan tersebut tidak memiliki izin pelepasan kawasan dari BPN maupun dari Dephutbun. Perusahan ini hanya memiliki surat rekomendasi Gubernur Kaltim tentang kelayakan wilayah untuk perkebunan. Janji Gubernur pada tanggal 4 Mei 1999 untuk membantu menyelesaikan kasus ini melalui dialog dijawab dengan penyerbuan, penculikan dan penahanan terhadap 8 tokoh masyarakat adat oleh aparat Brimob disertai 6 orang aparat berpakaian preman bersenjatakan mandau pada saat masyarakat adat sedang melakukan upacara adat Nalitn Tautn (bersih kampung atas kerusakan lingkungan yang disebabkan oleh Perusahaan Kelapa Sawit) tanggal 7 Mei 1999. Selain penangkapan tersebut tersebut seluruh perlengkapan upacara diporakporandakan.
Selain keberpihakan Pemerintah beserta aparat Kepolisian terhadap pengusaha perkebunan, Tindakan aparat memporakporandakan suatu upacara adat yang bersifat ritual tersebut merupakan salah satu bentuk pelanggaran terhadap terhadap hak-hak budaya dan pelecehan atas keberadaan masyarakat adat.
Contoh konflik-konflik diatas merupakan contoh-contoh kasus yang lazim ditemui di mana saja pada kawasan hutan. Laporan akan adanya konflik kewenangan dengan Masyarakat Adat (Masyarakat Hukum Adat) dilaporkan juga oleh setiap Kakanwil dalam Rakorreg pada bulan April 1999 dari tiap Regional di Indonesia (Rakorreg A-1,A-2,B.C.D dan E).
Dari kacamata pengelolaan sumber daya alam dapat dibagi menjadi 3 materi konflik yang perlu lebih dalam dikaji (Orstom, 1992; Sumarlan 1998):
a) konflik kewenangan atas ruang (Sangaji 1999; Cahyat 1999; Dientz 1998; Pilliang 1999) Selama beberapa dekade ini telah terjadi perampasan kawasan atau perampasan territori (territory violence) terhadap masyarakat adat yang dilakukan atas nama undang- undang, peraturan dan kebijakan sehingga menciptakan kelompok yang diuntungkan (the winners) dan kelompok yang di pinggirkan (the loosers). Bentuk penguasaan kembali territory oleh kelompok masyarakat adalah bentuk pelampiasan dari proses peminggiran yang terjadi. Akan tetapi dalam menata ulang wilayah tersebut haruslah jeli melihat apakah masyarakat ini adalah;
1. masyarakat adat yang memiliki ikatan atas wilayah adat sebagai tanah leluhur (ancestral domain of the first nation) dan juga secara fisik menempati dan menggunakannya.
2. masyarakat adat yang memiliki ikatan atas wilayah adat sebagai tanah leluluhurnya tetapi tidak menempati dan secara fisik tidak mengunakannya karena suatu kesukarelaan atau paksaan dimana harus diperlakukan secara berbeda pula.
3. Masyarakat heterogen (campuran antara masyarakat adat dan pendatang) dimana wilayah kampungnya/desanya dinyatakan oleh pemerintah secara sepihak sebagi kawasan hutan. Sehingga akses masyarakat atas sebagian atau seluruh wilayah kampungnya menjadi hilang atau terhambat.
4. Merupakan klaim masyarakat pendatang yang mempunyai kekuatan hukum kepemilikan tanah atas wilayah tersebut misalnya transmigran program pemerintah yang hak milik atas tanahnya pada kemudian hari diketahui bahwa tanah tersebut merupakan kawasan hutan yang tidak dapat dimiliki atau hak kepemilikannya dicabut.
5. Masyarakat pendatang lainnya yang telah datang ke tempat tersebut dan berminat untuk ikut mengelola hutan.
6. Masyarakat pendatang yang berencana dan berkeinginan mengelola hutan dan besar kemungkinannya konflik model butir 5 dan 6 ini salah satunya dapat diselesaikan melalui program Hutan Kemasyarakatanh (HKM)
b) konflik atas keberadaan masyarakat adat, kelembagaan dan kewenangannya (Anyang 1998; Safitri 1999; Maelissa 1999). Masyarakat Adat sebagai suatu kesatuan masyarakat yang otohton, memiliki sistem pengaturan yang tumbuh dan berkembang dari masyarakat itu sendiri dengan kesepakatan masyarakat sekitarnya. Masyarakat adat tersebut memiliki tata hukum serta nilai sendiri yang berlaku didalam batas wilayah adatnya sehingga dikatakan otonom. Intervensi yang berlebihan dari pihak luar (pemerintah) dapat merusak bentuk pengaturan tentang kewenangan dari masyarakat adat yang telah berjalan dan berakibat runtuhnya sistem dan pola pengelolaan yang dimiliki. Ini sering terjadi dengan penetapan-penetapan pemerintah yang melakukan intervensi terlalu jauh terhadap suatu sistem yang sudah cukup mandiri. Sehingga penilaian keberadaan masyarakat adat oleh pihak luar yang tidak mengerti tentang bentuk pengaturan yang ada dikawatirkan menggangu tatanan yang telah terbentuk sekian lama. Contohnya nyata adalah bentuk pemaksaan LKMD sebagai satu-satunya organisasi didalam Desa di seluruh Indonesia yang tidak memberikan tempat yang nyata kepada bentuk kelembagaan adat.
c) Konflik atas pola pengelolaan sumber daya alam (SHK 1998 dan Miden 1995) Konflik atas pola pengelolaan yang ada pada masyarakat adat sering terjadi dengan memisahkan suatu pola pengelolaan dari sistemnya. Contoh pola pengelolaan yang jelas adalah perladangan gilir balik yang hanya melihat ladang yang sedang dikerjakan saja tanpa melihat lahan beranya, dan pola-pola lain didalam sistem pengelolaan sumber daya alam. Perladangan gilir balik harus dapat dilihat sebagai suatu sistem yang menyatu dengan pola sawah yang ada di beberapa bagian kampung, hutan tutupan, kebun wanatani, sungai hutan tempat berburu bahkan tempat-tempat keramat. Miden 1995 membagi pola pengelolaan sumber daya alam di wilayah adat Binua Dayak Kanayatn (Benua Talaga, dimana beliau menjabat sebagai salah seorang Timanggong) merupakan kombinasi atas ;
1) Pola penggunaan lahan berdasarkan ketinggiannya.
2) Pola penggunaan lahan berdasarkan vegetasinya.
3) Pola penggunaan lahan berdasarkan penguasaanya (perorangan, keluarga, klan, kampung atau Binua).
KPSHK berusaha meyakinkan para rimbawan bahwa wilayah adat merupakan suatu sitem dimana terdapat pola hutan adat, pola pemukiman, pola pertanian dsb yang tidak dapat dipisah-pisahkankan dan bersifat dinamis.
Kasus-kasus konflik diatas dapat pula menunjukkan intensitas konflik yang berbeda pula antara konflik yang satu dengan yang lainnya antara lain;
a) Konflik tersembunyi (laten) dicirikan dengan adanya tekanan-tekanan yang tidak nampak sepenuhnya berkembang dan belum terangkat ke puncak kutub-kutub konflik. Seringkali satu atau dua pihak belum menyadari adanya konflik. Konflik tersembunyi dapat terjadi dengan penunjukan status kawasan hutan negara secara sepihak tanpa melibatkan masyarakat dalam proses penetapanya, pemberian hak pengusahaan hutan/kebun pada kawasan yang belum ditetapkan sebagai kawasan hutan negara dsb. Model ini banyak terdapat dimana-mana di Indonesia dimana masyarakat tidak menyadari bahwa status tanahnya secara sepihak ditunjuk atau bahkan telah ditetapkan sebagai kawasan hutan negara.
b) konflik mencuat (emerging) adalah perselisihan dimana pihak-pihak yang berselisih dapat teridentifikasi. Mereka mengakui adanya perselisihan, kebanyakan permasalahannya jelas, tapi proses dan penyelesaiannya belum dikembangkan. Konflik ini biasanya dirasakan dilapangan pada saat perusahan memulai aktifitasnya dan pada saat itu masyarakat adat dan pihak yang mendapatkan hak/ijin menyadari adanya tumpang tindih kewenangan.
c) konflik terbuka (manifest) adalah konflik dimana pihak-pihak yang berselisih secara aktif terlibat dalam perselisihan yang terjadi dan mungkin sudah mulai bernegosiasi dan mungkin juga menemui jalan buntu dan memungkinkan digunakannya cara-cara kekerasan oleh kedua belah pihak (Curle 1971, CDR Associate, 1986 dalam BSP 1999).

BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Selama perUndang-undangan yang mengatur tentang hak-hak masyarakat hukum adat ini belum ada ataupun jelas diatur dalam UUD, maka perlu disiapkan peraturan daerah yang dapat menyelesaikan permasalahan hak-hak Masyarakat Adat di wilayah tersebut secara sementara yang sifatnya melindungi dan menghormati hak-hak masyarakat adat atas wilayah adatnya didalam kawasan hutan dan lebih jauh lagi, memulihkan hak-haknya dengan berpedoman kepada UU. Rambu-rambu yang perlu diperhatikan dalam menyusun Peraturan Propinsi dan Kabupaten ini adalah tidak membatasi reposisi hukum dalam waktu mendatang tentang posisi masyarakat adat yang akan diakui, dibenarkan dan diterima.
Konstruksi dasar dalam alam reformasi perlu mengedepankan beberapa hal antara lain;
a. Posisi Pemerintah yang lebih bersifat administratif dan fasilitatif, tidak masuk dalam wewenang menguasai dan akhirnya meletakkan hutan sebagi suatu domein khusus dari Departemen Kehutanan dan Perkebunan.
b. Pemerintah dalam menyusun kebijakan tidak mencampur-adukan kedudukanya sebagai eksekutif yang membuat PP, SK dan Permen dengan legislatif yang juga membuat kebijakan yang hanya tunduk pada Undang-Undang.
c. Posisi masyarakat adat yang a prima facie memiliki hak atas tanah dan hutan atau sumber daya alam yang ada disekitarnya serta pengetahuannya, harus diakui, diterima dan dibenarkan dan dengan demikian wewenang mereka untuk menjalankan hak-haknya harus dilindungi dan dihormati oleh Pemerintah.
d. Kenyataan membuktikan bahwa masyarakat adat memiliki kearifan dalam memelihara hutan beserta sumber daya alam lainnya.
e. Proses pemanfaatan hak (termasuk mengelola tanah dan hutan) yang dilakukan masyarakat adat yang dilakukan oleh mereka sendiri, perlu diakui, diterima atau dibenarkan.
f. Peraturan Daerah yang dipersiapkan bersifat pengakuan, pembenaran atau penerimaan

DAFTAR PUSTAKA
Abdurahman & Wentzel, Konsep Untuk Menyelesaikan Masalah Status Tanah Masyarakat Di Kawasan Hutan Pada Areal HPH dan HPHTI di Propinsi Kalimantan Timur, GTZ- MoF. SFMP Document No. 11, 1977.
Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), Laporan Sarasehan Hutan dan Masyarakat Adat tanggal 16 Maret 1999 dalam Kongres Masyarakat Adat Nusantara, Jakarta 1999.
Kalimantan Review, no 38 Thn VII, Oktober 1998 hal 16-17 ‘Rela Mati Demi Tanah Dayak”
Sangaji Anto, Negara, Masyarakat Adat dan Konflik Ruang, Kertas Posisi 01, Jaringan Kerja Pemetaan Partisipatif, April 1999.
Sangaji Anto, Negara, Masyarakat Adat dan Konflik Ruang, Kertas Posisi 01, Jaringan Kerja Pemetaan Partisipatif, April 1999.
Sumadjono M, Pengakuan Keberadaan Hutan Adat Dalam Rangka Reformasi Agraria dalam Lokakarya Keberadaan Hutan Adat , Komite Reformasi Kehutanan dan Perkebunan, Jakarta, 25 Maret 1999.
Ter Haar Bzn, Beginselen en Stelsel van het Adatrecht, [K.Ng.Soebakti Poesponoto (penterj.:Asas-asas dan Susunan Hukum Adat) ], Jakarta: Pradya Paramita, cetakan XI, 1994.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar